Standar Pelayanan Publik Sertifikat Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Surat permohonan pengajuan PIRT (Formulir permohonan)
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 rangkap
  4. Foto copy sertifikat vaksin 1 lembar
  5. Mengikuti kegiatan pelatihan keamanan pangan dan lulus mengikuti PKP dengan hasil evaluasi minimal cukup (60)

  1. Penyerahan berkas oleh pemohon
  2. Berkas di terima oleh petugas
  3. Berkas yang belum lengkap/tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
  4. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses
  5. Pencetakan sertifikat
  6. Tanda tangan Kepala Dinas sebagai pejabat yang mengeluarkan sertifikat
  7. Penomoran sertifikat
  8. Menyerahkan sertifikat kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan: Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat Komplek Perkantoran Pemda Bangka Barat Jl. Daya Baru pal 4

3. Email: dinkes.bangkabarat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Sertifikat Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)"