Pelayanan Internet / Hotspot

No. SK: 067/55/KEP/DKP-OKI/2021

  1. Untuk pengguna komputer/internet di ruangan yang menggunakan laptop sendiri harus mengisi daftar hadir pengunjung
  2. Untuk pengguna komputer / internet di ruangan yang menggunakan komputer milik perpustakaan harus terdaftar sebagai anggota perpustakaan Untuk pengguna komputer / internet di luar ruangan tidak ada persyaratan khusus

  1. Pengunjung mengisi buku daftar hadir pengunjung perpustakaan.
  2. Petugas menunjukan tempat duduk pengunjung untuk mengakses internet/hotspot

Tidak ada batasan waktu kecuali untuk pengguna komputer di ruang komputer dibatasi 2 jam per orang

Tidak dipungut biaya

Layanan hotspot area Layanan computer dan internet di ruang computer


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Internet / Hotspot"