Fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial (PS)

No. SK: 522/302/KPTS/KPHP/MRTS I/2020

  1. Membawa Surat Permohonan Fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial yang berisi :
  2. a. Para pihak atau pelaku yang akan bekerjasama.
  3. b. Lokasi atau areal kerjasama.
  4. c. Berita Acara Pembentukan KTH.
  5. d. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi.

  1. 1. KTH bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus.
  2. 2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus menyiapkan Surat Perintah Tugas kepada Petugas yang ditunjuk.
  3. 3. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus melaksanakan tugas fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial.

2.     UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus menyiapkan Surat Perintah Tugas   kepada Petugas yang ditunjuk.

3. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus melaksanakan tugas fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial.

Tidak dipungut biaya

Naskah Kerjasama Kemitraan (NKK)

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus, Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyiapan Perhutanan Sosial (PS)"