Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)

No. SK: 522/302/KPTS/KPHP/MRTS I/2020

  1. Membawa Surat Permohonan Fasilitasi Pembentukan KTH yang berisi :
  2. a. Rencana jumlah masyarakat yang akan bergabung dalam KTH.
  3. b. Tempat pembentukan.
  4. c. Rencana waktu pembentukan.
  5. d. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi.

  1. 1. Masyarakat bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus.
  2. 2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus menyiapkan Surat Perintah Tugas kepada Petugas yang ditunjuk.
  3. 3. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus melaksanakan tugas fasilitasi Pembentukan KTH.

2.     UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus menyiapkan Surat Perintah Tugas kepada Petugas yang ditunjuk.

3.Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus melaksanakan tugas fasilitasi Pembentukan KTH.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembentukan KTH, Rekomendasi Registrasi KTH dan AD/ART KTH.

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus, Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)"