Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Optikal

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. a. Persyaratan Umum: 1. Surat Permohonan (bermaterai Rp.10.000). 2. Surat pernyataan nama dan alamat optikal. 3. Perjanjian kerjasama antara optikal dengan rumah sakit, bagi optikal yang berada di dalam rumah sakit. 4. Surat pernyataan pemenuhan standar dan kewajiban.
  2. b. Persyaratan perubahan: 1. Surat pernyataan penggantian nama dan/atau jenis badan hukum yang ditandatangani oleh pemilik. 2. Perubahan akta notaris. 3. Sertifikat standar yang asli sebelum perubahan.
  3. c. Persyaratan perpanjangan: 1. Sertifikat standar yang masih berlaku. 2. Perjanjian kerjasama antara Optikal dengan rumah sakit, bagi Optikal yang berada di dalam rumah sakit. 3. Profil Optikal.
  4. d. Persyaratan Khusus: 1. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan. 2. Daftar SDM.

  1. Masyarakat atau pemohon mengupload seluruh berkas persyaratan pada web oss
  2. Seksi Yankesrujukan dan fasyankes melakukan verifikasi kelengkapan berkas di aplikasi oss
  3. Dinas Kesehatan Kab Bangka Barat menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan melalui survey / kunjungan lapangan
  4. Dinas Kesehatan membuat surat rekomendasi teknis izin operasional optikal dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
  5. Dinas Kesehatan mengupload lampiran sertifikat standar dan melakukan verifikasi pada web oss

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis Izin Operasional Optikal

1. Kotak Saran

2. Telepon : (0716) 7323040

3. Email : yankesbabar@gmail.com

4. Instagram : dinkesbabar

5. WhatsApp : 082176291132

6. Web : dinkes.bangkabaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Optikal"