Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Surat Pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar
  4. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/ Kepala Desa
  5. Surat Pengantar Puskesmas
  6. Surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang

  1. Pemohon mengambil blangko permohonan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan PMK No 61 Tahun 2016
  2. Pemohon melengkapi persyaratan yang tertera dalam blangko
  3. Selanjutnya petugas mengecek kelengkapan persyaratan yang sudah di kumpulkan
  4. Jika sudah lengkap, petugas menentukan hari untuk survey lokasi penyehat tradisional, apakah memenuhi standar peraturan pemerintah atau tidak
  5. Petugas membuat berita acara survey lokasi penyehat tradisional. Jika hasil survey dinyatakan tidak layak, maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. Jika hasil survey dinyatakan layak maka berkas diproses
  6. Pemohon menunggu surat rekomendasi keluar

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

1. Pengaduan Langsung

2. Kotak Saran

3. Telepon  : (0716) 7323040

4. Email     : yankesprimerbangkabarat@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional"