Fasilitasi Bantuan Tenaga Saksi Ahli Bidang Kehutanan

No. SK: 522/302/KPTS/KPHP/MRTS I/2020

  1. Membawa Surat Permohonan Bantuan Tenaga Saksi Ahli Bidang Kehutanan yang berisi :
  2. a. Resume dugaan kasus kejahatan bidang kehutanan
  3. b. Tempat pelaksanaan persidangan.
  4. c. Rencana waktu pelaksanaan persidangan.
  5. d. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi.

  1. 1. Masyarakat bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus.
  2. 2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus menyiapkan Surat Perintah Tugas kepada Petugas yang ditunjuk.
  3. 3. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus melaksanakan tugas sebagai saksi ahli bidang kehutanan.

1. Masyarakat bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus.

2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus menyiapkan Surat Perintah Tugas kepada Petugas yang ditunjuk.

3.Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus melaksanakan tugas sebagai saksi ahli bidang kehutanan.

Tidak dipungut biaya

Keterangan Ahli yang termuat dalam Berita Acara Keterangan Ahli Bidang Kehutanan.

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus, Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Tenaga Saksi Ahli Bidang Kehutanan"