Surat Keterangan Harga Tanah

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy Sertifikat, SPPT PBB
  3. Fotocopy KTP yang tercantum dalam sertifikat

  1. Pemohon langsung ke petugas dengan membawa persyaratan

10 menit untuk verifikasi, 10 menit pembuatan surat dan 10 menit untuk penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Harga Tanah"