Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Izin Pelayanan Hemodialisa

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi IMB
  4. Fotokopi Izin Operasional Rumah Sakit
  5. Fotokopi SIP Dokter Spesialis Konsulen
  6. Fotokopi SIP Perawat bersertifikat hemodialisis
  7. Program dan Tarif Pelayanan Hemodialisis
  8. Surat Pernyataan sebagai dokter penanggung jawab
  9. Surat Pernyataan sebagai dokter spesialis konsulen
  10. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku
  11. SK Pengangkatan penanggung jawab Unit Pelayanan Hemodialisis
  12. Fotokopi sertifikat perawat khusus bidang unit pelayanan hemodialisa
  13. Rekomendasi dari Persatuan Nefrologi Indonesia
  14. Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
  15. Daftar Personalia Unit Pelayanan Hemodialisa
  16. Struktur Organisasi Unit Pelayanan Hemodialisa

  1. Masyarakat atau pemohon menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  2. Petugas layanan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Survey sarana pelayanan kesehatan dan penandatanganan berita acara oleh tim survey
  4. Dinas Kesehatan membuat surat rekomendasi izin pelayanan hemodialisa
  5. Penyerahan berita acara survey dan surat rekomendasi izin pelayanan hemodialisa kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis Izin Pelayanan Hemodialisa

1. Kotak Saran

2. Telepon : (0716) 7323040

3. Email : yankesbabar@gmail.com

4. Instagram : dinkesbabar

 5. WhatsApp : 082176291132

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Izin Pelayanan Hemodialisa"