Fasilitasi Bantuan Bibit Tanaman

No. SK: 522/302/KPTS/KPHP/MRTS I/2020

  1. Membawa Surat Permohonan Bantuan Bibit Tanaman yang berisi :
  2. a. Jumlah dan jenis bibit yang diminta.
  3. b. Peta lokasi atau tempat rencana penanaman untuk pemohon.
  4. c. Copy Kartu Identitas Pemohon.
  5. d. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi.

  1. 1. Masyarakat bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus.
  2. 2. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus menyiapkan jumlah dan jenis bibit yang dimohon sesuai stock atau ketersediaan bibit.
  3. 3. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus melakukan penyerahan bibit kepada pemohon.

1.   Masyarakat bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus.

2. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus menyiapkan jumlah dan jenis bibit yang dimohon sesuai stock atau ketersediaan bibit.

3.Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus melakukan penyerahan bibit kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Bibit Tanaman dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Bibit Tanaman.

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus, Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Bibit Tanaman"