Fasilitasi Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan

No. SK: 522/302/KPTS/KPHP/MRTS I/2020

  1. Membawa Surat Permohonan Bantuan Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan yang berisi :
  2. a. Jumlah perkiraan kayu yang akan di ukur.
  3. b. Lokasi atau tempat pengukuran kayu yang akan diukur.
  4. c. Rencana waktu pelaksanaan kegiatan pengukuran.
  5. d. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. 1. Pemohon memasukkan surat kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus.
  2. 2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk.
  3. 3. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus melakukan pengukuran bersama disaksikan pihak pemohon.

1. Pemohon memasukkan surat kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus.

2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk.

3.Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus melakukan pengukuran bersama disaksikan pihak pemohon.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Pegukuran Kayu

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus, Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan"