No. SK: 522/302/KPTS/KPHP/MRTS I/2020
1. Pemohon memasukkan surat kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus.
2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk.
3.Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus melakukan pengukuran bersama disaksikan pihak pemohon.
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Hasil Pegukuran Kayu
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus, Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store