Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Sudah memiliki surat izin mendirikan rumah sakit
  2. Surat keterangan berbadan hukum
  3. Profil rumah sakit
  4. Dokumen bukti akreditasi
  5. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
  6. Self Assessment Rumah Sakit
  7. Lokasi/lahan, bangunan, nama rumah sakit, prasarana, peralatan, tempat tidur, struktur organisasi dan SDM, jenis pelayanan, standar pelayanan, sistem manajemen usaha sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Feasibility Study (FS)
  9. Detail Engineering Design (DED)
  10. Master Plan
  11. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
  12. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi

  1. Masyarakat / pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi izin operasional rumah sakit kepada Dinas Kesehatan
  2. Disposisi dari Kepala Dinas Kesehatan dan diteruskan kepada subkoordinator yankes rujukan agar dibentuk Tim Penilaian Izin Operasional Rumah Sakit
  3. Subkoordinator yankes rujukan menyusun draft sk bupati tentang susunan tim penilaian izin operasional rumah sakit
  4. Kepala Dinas Kesehatan menyetujui dan menandatangan surat keputusan bupati tentang susunan tim penilaian kesesuaian rumah sakit
  5. Tim penilaian melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas pemohon. Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  6. Tim penilaian melakukan pengecekan lapangan berdasarkan standar dan persyaratan
  7. Tim penilaian mengetik, menandatangani draf berita acara survey. Pengkajian hasil pemeriksaan apabila belum memenuhi persyaratan diberikan waktu untuk melengkapi
  8. Subkoordinator yankes rujukan mengoreksi, memaraf draft berita acara survey dan surat rekomendasi izin operasional rumah sakit dilanjutkan oleh kabid yankes dan sekretaris dinas kesehatan
  9. Penandatanganan draft berita acara survey oleh kepala dinas kesehatan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis Izin Operasional Rumah Sakit

1. Kotak Saran

2. Telepon : (0716) 7323040

3. Email : yankesbabar@gmail.com

4. Instagram : dinkesbabar

 5. WhatsApp : 082176291132

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit"