Surat Pengantar Perubahan KTP

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KK
  3. Ijazah, akta lahir,foto 4x6

  1. Pemohon langsung ke petugas dengan membawa persyaratan

10 menit pembuatan surat, penanadatnganan 10 menit

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

dilayani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perubahan KTP"