Rekomendasi Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Non formal

No. SK: 10.e Tahun 2023

  1. Fotocopy KTP Pendiri;
  2. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas;
  3. Surat keterangan Domisili dari Kepala desa Atau Lurah,
  4. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun;
  5. Pendiri adalah Badan Hukum melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian bidang Hukum.
  6. Hasil Penilaian Kelayakan;
  7. Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaaan Satuan Pendidikan paling lama 5 (lima) Tahun,
  8. untuk KB/TPA dan SPS, paling lama 3 (tiga) Tahun untuk TK/TKLB

  1. Pemohon mengajukan persyaratan berkas kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas pemohon.
  3. Visitasi ke lapangan untuk melihat kesesuaian data lapangan dengan dokumen pemohon;
  4. Dalam pelaksanaan visitasi lapangan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara berkas pemohon dan lapangan, maka Petugas Pelayanan akan mengeluarkan surat penolakan yang tanda tangani Kadis kepada permohon;
  5. Penerbitan surat rekomendasi
  6. Pemohon mengurus Ijin Operasional di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. TTU

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD), PENDIDIKAN NONFORMAL

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Kabudayaan Jalan Sudirman Kelurahan Benpasi - Kefamenanu.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Kotak saran/ Pengaduan yang disediakan pada tempat pelayanan;
  3. Pengguna Layanan dapat mengadukan keluhannya dengan cara bertemu secara langsung dengan petugas yang manangani pengaduan.
  4. Melalui nomor telephone/Whatsapp: 081285686398; 
  5. melalui email : dikdaskabttu@gmail.com
  6. Melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan; dan
  7. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPPN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Non formal"