Pelayanan Usul Baru Masuk Dalam DTKS

No. SK: 71/KEP/DINSOS/2022

  1. Fotocopy KK & KTP
  2. Foto rumah tampak depan dan belakang
  3. Surat Keterangan tidak mampu dari kades/lurah (masing-masing 2 lembar)

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima & memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas menginput data pemohon dalam DTKS
  4. Tim verifikasi & validasi melaksanakan survei lapangan ( 2 bulan sekali )
  5. Bila pemohon dinyatakan lolos verval data pemohon dimasukkan dalam ususlan pengesahan oleh Bupati OKI
  6. Data diinput dalam aplikasi SIKS-NG
  7. Pemohon datang untuk mengecek apakah di terima di DTKS ke ruang pelayanan

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Diusulkan dalam DTKS


1. Kotak Saran

Email : dioki@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usul Baru Masuk Dalam DTKS"