Pelayanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga;

  1. 1. Pemberitahuan baik tulisan maupun lisan

  1. 1. Masyarakat/ Dunia Usaha/ Perkantoran (Calon Pelanggan) menyampaikan pemberitahuan tertulis maupun lisan kepada Dinas Lingkungan Hidup, kemudian ada petugas yang melakukan cek lapangan terhadap calon pelanggan, setelah itu sampah pada pelanggan diangkut dan dikenakan retribusi sesuai dengan perda.

-

Tidak dipungut biaya

Pengangkut sampah dari sumber menuju tempat pemrosesan akhir.

1.  Melalui kotak person di nomor 0813-7967-6158

Melalui surat/ pemberitahuan dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab.OKI cp. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dengan alamat Jl. Letnan Mukthar Saleh No. 09 Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga;"