6. Pelayanan Penerimaan dan Tindaklanjut Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup;

  1. 1. Mengisi infomasi mengenai Pengaduan dari laporan secara langsung dan melalui telpon, yang terdiri dari: - Identitas - Lokasi Kejadian - Jenis Kegiatan - Nama Kegiatan - Waktu Dan Uraian Kejadian - Penyelesaian Yang Diinginkan - Alat Bukti
  2. 2. Mendapatkan informasi pengaduan melalui surat, email, melalui social media, media massa, media elektronik dan lain sebagainya sesuai dengan perkembangan zaman.

  1. 1. Penerimaan informasi mengenai Pengaduan baik dari laporan secara langsung, melalui email, melalui social media, media massa, media elektronik dan lainnya sesuai dengan perkembangan zaman.
  2. 2. Kepala Dinas memberikan arahan kepada Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
  3. 3. Memberikan arahan untuk selanjutnya diserahkan kepada Sub Koordinator Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
  4. 4. Melakukan penelahaan terhadap informasi pengaduan dan membuat Surat Perintah Tugas identifikasi/verifikasi Lapangan
  5. 5. Melakukan identifikasi/verifikasi lapangan dan membuat laporan hasil identifikasi/verifikasi lapangan.
  6. 6. Sub Koordinator, dan Kepala Bidang memeriksa laporan identifikasi/verifikasi lapangan dan menyampaikan Kepada Kepala Dinas.
  7. 7. Kepala Dinas memberikan arahan mengenai tindak lanjut hasil identifikasi/verifikasi lapangan.
  8. 8. Membuat tindak lanjut hasil identifikasi/verifikasi lapangan dan dibacakan kepada terlapor dan pelapor.
  9. 9. Mengagendakan/menomori hasil tindak lanjut identifikasi/verifikasi lapangan.

-

Tidak dipungut biaya

Surat berupa: 1. Laporan hasil identifikasi/verifikasi lapangan 2. Tindaklanjuthasilidentifikasi/verifikasi lapangan

1.  Melalui E-mail:

Dulingdlhoki@gmail.com

2.  Melalui Surat ditujukan kepada Dinas Lingkungan    Hidup Kab. OKI u.p.Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan dengan alamat J.Letnan Mukhtar Saleh No.09 Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung

3.  Telpon : (0712) 323 526


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Pelayanan Penerimaan dan Tindaklanjut Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup;"