5. Pelayanan Penerbitan Surat Layanan Operasional (SLO);

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Izin Usaha
  3. 3. Persetujuan Lingkungan
  4. 4. Persetujuan Teknis
  5. 5. Hasil Pemantauan Air Limbah yang diuji oleh Laboratorium terakreditasi / Hasil Pemantauan Uji Emisi yang diuji oleh Laboratorium Terakreditasi.
  6. 6. Dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas mengenai tata cara uji air limbah / Jaminan Kualitas Mengenai Tata Cara Uji Emisi.
  7. 7. Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan

  1. 1. Penanggungjawab Usaha dan/atau kegiatan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan (sesuai dengan persyaratan atau kelengkapan dokumen yang ditentukan.
  2. 2. Kemudian dilakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Teknis oleh tim
  3. 3. Jika tidak sesuai maka disampaikan arahan mengenai perbaikan sarana dan prasarana, perubahan persetujuan teknikdan/atau persetujuan lingkungan kemudian jangka waktu perbaikan sesuai berita acara verifikasi.
  4. 4. Apabila sudah sesuai dengan ketentuan, maka diterbitkan Surat Kelayakan Operasional (3 hari setelah verifikasi selesai).

-

Tidak dipungut biaya

Surat Kelayakan Operasional (SLO)

Bidang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Pelayanan Penerbitan Surat Layanan Operasional (SLO);"