4. Pelayanan Penerbitan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3:

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Rincian teknis

  1. 1. Pemrakarsa mengajukan rincian teknis ke Dinas Lingkungan hidup Kab. OKI
  2. 2. Disposisi Kepala Dinas untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. 3. Dokumen rincian teknis diperiksa dan dicek kelengkapannya diverifikasi lapangan
  4. 4. Kepala bidang menggunakan persetujuan teknis untuk ditanda tangani kepada dinas.

-

Tidak dipungut biaya

Persetujuan teknis

Melalui Surat ditujukan kepada Dinas Lingkungan    Hidup Kab. OKI u.p.Kepala Bidang Tata Lingkungan dengan alamat J.Letnan Mukhtar Saleh No.09 Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Pelayanan Penerbitan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3:"