Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Izin Klinik

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. a. Persyaratan Umum: 1.Surat Permohonan (bermaterai Rp.10.000). 2.Data pelaku usaha : a. Perorangan (KTP, NPWP) b. Badan Usaha (KTP, NPWP, Akta Notaris Pendirian Usaha) c. Badan Hukum (KTP, NPWP, Akta Pendirian yang disahkan oleh Kemenhumkam) d. Profil Klinik. 3.Profil Klinik. 4.Dokumen Self assessment klinik. 5.Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 3 (tiga) bulan, sejak NIB diterbitkan.
  2. b. Persyaratan perpanjangan sertifikat standar: 1.Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasional klinik sebelumnya yang masih berlaku. 2.2. Dokumen self assessment klinik
  3. c. Persyaratan perubahan: 1.Izin berusaha klinik yang masih berlaku. 2.Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, dan/atau alamat klinik, yang ditandatangani pemilik klinik. 3.Dokumen perubahan NIB; dan/atau. 4. Self assessment klinik.
  4. d. Persyaratan khusus: 1. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan, dan daftar obat-obatan atau bahan habis pakai. 2. Daftar SDM sesuai kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi. 3. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada klinik. 4. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik. 5. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

  1. Masyarakat atau pemohon mengupload seluruh berkas persyaratan pada web oss
  2. Seksi Yankesrujukan dan fasyankes melakukan verifikasi kelengkapan berkas di aplikasi oss
  3. Dinas Kesehatan Kab Bangka Barat menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan melalui survey / kunjungan lapangan
  4. Dinas Kesehatan membuat surat rekomendasi teknis Izin operasional klinik dan menyerahkan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis Izin Operasional Klinik

1. Kotak Saran

2. Telepon : (0716) 7323040

3. Email : yankesbabar@gmail.com

4. Instagram : dinkesbabar

5. WhatsApp : 082176291132

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Penerbitan Rekomendasi Izin Klinik"