Pelayanan Rekomendasi Pengajuan Keringanan Biaya Berobat ke Baznas

No. SK: 71/KEP/DINSOS/2022

  1. Fotocopy KK & KTP
  2. Surat Pengantar/ Rekomendasi dari UGD Rumah Sakit
  3. Surat keterangan tidak mampu dari Kades/Lurah
  4. Rincian biaya pelayanan kesehatan (Asli) (masing-masing 2 lembar)

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan
  2. Petugas memverifikasi & validasi berkas persyaratan Pemohon
  3. Petugas memberikan rekomendasi untuk mendapat bantuan dari Baznas
  4. Petugas menindaklanjuti keperluan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi ke Baznas

1. Kotak Saran

2. Email : dioki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengajuan Keringanan Biaya Berobat ke Baznas"