2. Pelayanan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Buku baku air limbah;

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Kelengkapan dokumen (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup an Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021) - Kajian Teknis (lampiran. II) - Sistem Manajemen Lingkungan (Lamp. IV)

  1. 1. Penanggungjawab usaha/kegiatan mengajukan permohonan persetujuan teknis
  2. 2. Kemudian Petugas DLH Kab. OKI memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan
  3. 3. Jika dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar maka pemohon melakukan perbaikan dokumen
  4. 4. Apabila dokumen lengkap dan benar, dilakukan penilaian substansi kajian, jika memenuhi maka diterbitkan surat persetujuan teknis.

45 Hari

Tidak dipungut biaya

surat persetujuan teknis

Bidang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Pelayanan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Buku baku air limbah;"