Pelayanan Peralihan Dari Iuran Mandiri ke PBI JK APBD (BPJS)

No. SK: 71/KEP/DINSOS/2022

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Foto rumah tampak depan dan belakang
  4. Surat Keterangan tidak mampu dari Kades/Lurah
  5. Rekomendasi dari UGD Rumah Sakit bahwa Pasien perna dirawat
  6. Bukti Lunas tunggakan BPJS mandiri
  7. Fotokopi Kartu KIS
  8. Materi 10.000,- (masing-masing 2 lembar)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan, mengisi form & menyampaikan keluhan
  2. Petugas memverifikasi & validasi kelayakan pemohon
  3. Bagi pemohon yang lolos verval berkasnya lalu di proses mulai tanggal 20 setiap bulan
  4. Diawal bulan / pertengahan bulan depannya pemohon mengecek ke Dinas Sosial dengan membawa KK & tanda terima / melalui kantor BPJS, Faskes / Mobile JKN

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Diusulkan sebagai peserta PBI JK APBD (BPJS)

1. Kotak Saran

2. Email : dioki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peralihan Dari Iuran Mandiri ke PBI JK APBD (BPJS)"