1. Pelayanan Penerbitan Pelayanan Lingkungan;

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Akte Pendirian Usaha dan/atau Kegiatan yang berbadan Hukum
  3. 3. Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir / Akte Sewa – Menyewa
  4. 4. KTP
  5. 5. Layout Rencana Usaha dan atau kegiatan
  6. 6. Apabila Lokasi Usaha dan atau kegiatan di kawasan lindung / sempadan sungai, harus dilengkapi surat keterangan dari Balai Sungai Wilayah Sumatera Bagian Utara
  7. 7. Surat Pernyataan tidak melakukan pembangunan sebelum disetujui kelayakan lingkungan hidup
  8. 8. Apabila penyusun Dokumen AMDAL diserahkan kepada pihak konsultan, maka pihak konsultan agar melampirkan company profile (yang meliputi akte pendirian konsultan, perizinan yang dimiliki, memiliki sertifikat kompetensi Ketua 1 (satu) orang, anggota 2 (dua) orang dan memiliki sertifikat penyusun dokumen AMDAL, memiliki tenaga ahli antara lain: lingkungan hidup, fisika, kimia, biologi, sosial ekonomi dan budaya, kesehatan masyarakat, transportasi, dan tenaga ahli lainnya)

  1. 1. Pemrakarsa melakukan konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup terkait Rencana Usaha/Kegiatan wajib AMDAL
  2. 2. Pemrakarsa melakukan pengumuman Rencana Usaha/Kegiatan dan melakukan konsultasi publik
  3. 3. Pemrakarsa membuat KA-ANDAL dan menyerahkan ke Dinas Lingkungan Hidup
  4. 4. Sekretariat Komisi AMDAL melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi
  5. 5. Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan Sidang Teknis untuk mengeluarkan persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).

75 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).

Melalui Surat/kotak pengaduan ditujukan kepada Dinas Lingkungan    Hidup Kab. OKI u.p.Kepala Bidang Tata Lingkungan dengan alamat J.Letnan Mukhtar Saleh No.09 Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelayanan Penerbitan Pelayanan Lingkungan;"