Menambah bayi/anggota keluarga

No. SK: 065/357/426.423.11/2022

  1. KK Asli
  2. KTP Orang Tua Asli
  3. Keterengan Kelahiran Dari Puskesmas / Dokter
  4. Surat Nikah Orang Tua
  5. Keterangan lahir Dari desa

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum;
  3. 3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kepala Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Pemerintahan;
  4. 4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK TERPUSAT;
  5. 5. Tunggu proses Verifikasi, TTE dan pencetakan SIAK TERPUSAT sekitar 20 menit
  6. 6. selesai, akan dicetak petugas dan diserahkan ke pemohon

  • 20 menit (Tergantung Sinyal internet dan Kelancaran Aplikasi Sistem)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan

Mardiyaanto Telp. / Wa : 0823-3885-5521 

Email : tongaskulondesa@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menambah bayi/anggota keluarga"