Pelayanan Konseling

  1. • Sudah mendaftarkan diri di ruangan pendaftaran • Sudah mendapatkan berkas rekam medis
  2. • Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. • Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu. • Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan/ perawat berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. • Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaaan secara holistik oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) bila diperlukan. • Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan • Pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan • Proses di Ruangan Konseling dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

  • Waktu tunggu           : 5 – 10 menit
  • Pengkajian awal       : 5 menit
  • Tindakan dan pemeriksaan  : sesuai kebutuhan



  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas.



• Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut sesuai diagnosa dokter pada kasus resiko tinggi • Informasi medis tentang keadaan dan masalah pasien • Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi serta penyuluhan personal

Kotak Saran 

Sms /wa 085867902069 

Email : puskesmaskesugihan2@yahoo.com 

Facebook : UPTD Puskesmas Kesugihan II 

Instagram : @puskesmaskesugihan_2 

Buku keluhan pelanggan 

 Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN & DAFTAR ONLINE (DAFON) SIMPUS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling"