Standar Pelayanan Publik Pengaduan Pelayanan

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan secara lisan, telepon, melalui tulisan melalui surat atau media sosial (facebook/twitter/instagram) atau melalui kotak saran yang tersedia
  2. Identitas pelapor harus lengkap dan jelas dengan mencantumkan nama, alamat, nomor telepon / handphone yang bisa dihubungi
  3. Keterangan mengenai data / dokumen pendukung valid
  4. Bersedia untuk diklarifikasi

  1. Petugas layanan menerima dan memeverifikasi identitas pengaduan dan isi aduan yang disampaikan
  2. Petugas mencatat setiap pengaduan dan identitas pelapor dalam formulir pengaduan
  3. Apabila pengaduan dapat dijawab langsung oleh petugas layanan, maka aduan dianggap selesai
  4. Apabila aduan tidak dapat dijawab oleh petugas layanan, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak internal Dinas Kesehatan
  5. Kepala Dinas Kesehatan menerima pengaduan yang telah diverifikasi, menelaah isi pengaduan, dan mendisposisikan kepada Tim Pengaduan
  6. Tim Pengaduan menerima disposisi, menindaklanjuti pengaduan, menyusun jawaban pengaduan sesuai form tindak lanjut
  7. Kepala Dinas Kesehatan memeriksa dan menyetujui jawaban pengaduan untuk disampaikan oleh Tim Pengaduan
  8. Tim Pengaduan menyampaikan jawaban pengaduan kepada masyarakat / pelapor

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

1. Kotak Saran

2. Telepon         : (0716) 7323040

3. Email             : dinkes.babar@gmail.com

4. Instagram      : dinkesbabar

5. WhatsApp     : 08127137370

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pengaduan Pelayanan"