Pendaftaran

  1. Kartu Tanda Penduduk / SIM
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu KIS / ASKES / JAMKESMAS
  4. Kartu Kontrol
  5. Surat Pengantar (Bila Ada)

  1. Pasien datang
  2. Apakah teridentifikasi Penyakit Menular?
  3. Jika Iya, maka Pasien Fast Track
  4. Pasien diambilkan Nomor Antrian Fast Track
  5. Pasien didahulukan
  6. Jika Tidak, maka Pasien Non Fast Track
  7. Pasien diambilkan Nomor Antrian Umum/ Lansia/ Balita/ Ibu Hamil/ Ibu Nifas/ UKS
  8. Pasien dipanggil sesuai Nomor Antrian maksimal 3 kali Loket 1 : Umum Loket 2 : Lansia/ Ibu Hamil/ Ibu Nifas/ UKS
  9. Jika Pasien Hadir, maka Pasien didaftarkan
  10. Apakah Pasien pernah berobat ?
  11. Jika Iya, mendaftarkan dengan menunjukan : 1. Kartu berobat/ Kartu Kontrol 2. Identitas Diri (KTP/SIM & KK) 3. Jaminan Kesehatan (KIS/ ASKES/ JAMKESMAS) 4. Buku KIA bagi Ibu Hamil/ Ibu Nifas 5. Buku UKS bagi Anak Sekolah
  12. Jika Tidak, maka mendaftarkan dengan menunjukan : 1. Identitas Diri (KTP/SIM & KK) 2. Jaminan Kesehatan (KIS/ ASKES/ JAMKESMAS) 3. Buku KIA bagi Ibu Hamil/ Ibu Nifas 4. Buku UKS bagi Anak Sekolah
  13. Pasien mendapat Kartu Kontrol/ Kartu Berobat
  14. Pasien selesai

10 Menit

1.Tarif Pasien Umum

Pelayanan Umum : Rp. 15.000,-

Peserta KIS/ ASKES/ JAMKESMAS : Tidak Dipungut Biaya

Pelayanan Pendaftaran

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan/ Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0858 0358 5809
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : uptdpuskesmascipari.wordpress.com
  9. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store