Fogging Fokus DBD

No. SK: 188.4/48/1.2.1.1/2022

  1. Masyarakat menyampaikan laporan atau permohonan fogging fokus Demam Berdarah Dengue (DBD)
  2. Identitas pelapor harus lengkap dan jelas dengan mencantumkan nama, alamat, nomor telepon/handphone yang bisa dihubungi
  3. Keterangan mengenai data pasien kasus DBD yang dilaporkan

  1. Masyarakat/pemohon melaporkan adanya kasus positif demam berdarah dengue (DBD) ke Dinas Kesehatan dan menyampaikan permohonan agar dilakukannya foging fokus DBD.
  2. Surveilans Kabupaten menerima permohonan, memverifikasi identitas pemohon, dan meneruskan informasi ke internal Dinas Kesehatan
  3. Kepala Bidang P2P menerima informasi, memverifikasi, dan mendisposisikan ke bawahan agar diteruskan ke puskesmas
  4. Subkoordinator P3MS berkoordinasi dengan surveilans kabupaten, kepala puskesmas dan meneruskan disposisi ke Puskesmas
  5. Kepala Puskesmas meneruskan disposisi ke Surveilans Puskesmas dan perintah tugas ke fokus (lokasi)
  6. Surveilans Puskesmas menghubungi pelapor, melakukan crosscheck / kaji ulang kepada fasyankes yang merawat, melaksanakan penyelidikan epidemiologi, melaksanakan fogging fokus DBD bila dipandang perlu berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi
  7. Dilaksanakan fogging fokus DBD di lingkungan masyarakat / pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fogging Fokus Demam Berdarah Dengue (DBD)

1. Kotak Saran

2. Telpon         : (0716) 7323040

3. Email          : dinkes.babar@gmail.com

4. Instagram   : dinkesbabar

5. Web            : dinkes.bangkabaratkab.go.id

6. WhatsApp  : 081367968352

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.bangkabaratkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fogging Fokus DBD"