Kesehatan Ibu dan anak

  1. • Pasien/ pelanggan sudah mendaftar di ruangan pendaftaran
  2. • Pasien/ pelanggan sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. • Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruangan tunggu. • Pelanggan/pasien dipanggil oleh petugas ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan. • Proses di Ruangan Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan.

Waktu tunggu                       : 5 – 10 menit

Pengkajian awal                   : 5 menit

Pemeriksaan dan tindakan    : sesuai kebutuhan


  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas.



• Resep pengambilan obat • Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut sesuai diagnosa dokter pada kasus resiko tinggi • Informasi medis tentang : keadaan dan masalah kesehatan anak dan tindakan medis yang dilakukan • Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi serta penyuluhan personal

Kotak Saran 

Sms /wa 085867902069 

Email : puskesmaskesugihan2@yahoo.com 

 Facebook : UPTD Puskesmas Kesugihan II 

Instagram : @puskesmaskesugihan_2 

Buku keluhan pelanggan 

Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN & DAFTAR ONLINE (DAFON) SIMPUS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Ibu dan anak"