Fasilitasi Persiapan Pemilihan Penyedia

  1. 1. SK Penetapan PPK
  2. 2. Dokumen Persiapan Pengadaaan
  3. 3. Dokuman Anggaran Belanja (RKA SKPD)
  4. 4. ID Paket RUP
  5. 5. Rencana Waktu Penggunaan Barang/Jasa
  6. 6. Surat Permohonan pelaksanaan pemilihan penyedia

  1. 1. PPK/KPA menyampaikan permintaan pemilihan Penyedia; 2. Kepala UKPBJ menetapkan Pokja Pemilihan; 3. Pokja Pemilihan melakukan reviu terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan melalui penyedia; 4. PPK/KPA memperbaiki Dokumen Persiapan Pengadaan dan/atau menyampaikan kembali kepada Pokja Pemilihan; 5. Pokja Pemilihan menetapkan : a. Metode Pemilihan Penyedia; b. Metode Penetapan Kualifikasi; c. Metode Evaluasi Penawaran, dan d. Metode Penyampaian Penawaran. 6. Pokja Pemilihan menyusun dan menetapkan Jadwal Pemilihan 7. Menyusun dan menetapkan Dokumen Pemilihan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Jadwal pemilihan dan Dokumen pemilihan

 Telepon  : (0541) 733333

Faksimili: (0541) 747134.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Persiapan Pemilihan Penyedia"