1. Bantuan Kemasan Produk Pangan 2. Bantuan Alat Kemas Pangan 3. Pembentukan Toko Tani Indonesia 4. Pembentukan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat 5. Bantuan Mesin Pengering Padi 6. Bantuan Mesin Poles Padi 7. Fasilitas Distribusi Pangan

  1. Kelompok masyarakat yang bergerak di bidang pangan yang sudah mempunyai legalitas
  2. Khusus untuk toko tani ; Memiliki surat ijin usaha, minimal tingkat desa/kampung, memiliki surat ijin tempat usaha, memiliki NPWP, berlokasi strategis untuk bongkar muat, memiliki tempat usaha sendiri/sewa, Tidak sedeng bermasalah dalam hal utang piutang dengan Bank mitra lain
  3. Untuk Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat ; Memiliki legalitas, memiliki organisasi kepengurusan, memiliki unit usaha/pemasaran dan pengelola, Memiliki sumber daya manusia yang berpengalaman, dapat dipercaya, mampu mengembangkan dan mengelola usaha, memiliki gudang/sawah atau yang disewakan, memiliki alat sarana dan prasarana/panen dan pasca panen, tidak bermasalah dengan perbankkan, kredit atau sumber keuangan lainnya.
  4. Mengajukan proposal permohonan disertai dengan surat rekomendasi dari kepala kampung Balai Penyuluh Pertanian dan Camat.

  1. 1. Sebelum Menetapkan penerima layanan, terlebih dahulu dilakukan : a. Memeriksa dan menganalisis berkas/proposal permohonan b. Melaksanakan CP/CL untuk memastikan kesesuaian permohonan dengan kondisi nyata di lapangan serta kesiapan penerima bantuan c. Melaksanakan analisis terhadap hasil CP/CL d. Rekomendasi penetapan penerima layanan e. Penetapan penerima layanan
  2. Pembeian Bnatuan : a. Pengadaaan jenis barang yang di butuhkan dalam layanan b. Penyerahan bantuan layanan kepada penerima c. Laporan dari penerima layanan terhadap layanan yang telah diberikan d. Monitoring/sesuai terhadap layanan yang telah diberikan

Jangaka waktu penelesaian disesuaikan dengan jenis pengadaan yang diberikan pelayanan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Kemasan Produk Pangan 2. Bantuan Alat Kemas Pangan 3. Pembentukan Toko Tani Indonesia 4. Pembentukan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat 5. Bantuan Mesin Pengering Padi 6. Bantuan Mesin Poles Padi 7. Fasilitas Distribusi Pangan

DINAS KETAHANAN PANGAN ( Seksi Distribusi Pangan )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Bantuan Kemasan Produk Pangan 2. Bantuan Alat Kemas Pangan 3. Pembentukan Toko Tani Indonesia 4. Pembentukan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat 5. Bantuan Mesin Pengering Padi 6. Bantuan Mesin Poles Padi 7. Fasilitas Distribusi Pangan"