Pajak Air Bawah Tanah

  1. Fotokopi KTP
  2. NPWP
  3. Fotokopi tempat usaha
  4. Nomor Kontak Person

  1. 1.Wajib pajak/kuasa wajib pajak mengisi formulir Surat Pendataan Objek Pajak (SPOP).
  2. Berkas diterima dan diperiksa petugas pelayanan.
  3. Berkas akan diserahkan kepada Kasubbid Pengolahan Pajak Daerah.
  4. Setelah diverifikasi oleh Kasubbid Pengolahan Pajak Daerah, berkas akan diperiksa oleh Kabid Penerimaan Daerah untuk diusulkan penetapan.
  5. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah melakukan penetapan
  6. Hasil ketetapan dikeluarkan dan diambil diloket pelayanan.
  7. WP mendapatkan SKPD dan kode bayar.
  8. WP melakukan pembayaran pajak di Bank yang sudah ditunjuk dengan membawa kode bayar.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah)

1.   Datang Langsung ke Badan Pengelola Pajak Kab. OKI Jl. Letnan Muchtar Saleh No.3 Kayuagung.

2.   Surat di kirim ke Badan Pengelola Pajak Daerah Kab. OKI Jl. Letnan Muchtar Saleh No.03 Kayuagung.

3.   Email dengan alamat bppd.kaboki@gmail.com.

4.   WhatsApp centre 0812 7220 3939

5.   Media Sosial Facebook  Bppd Kaboki dan Instagram bppd.oki

Website bppd.kaboki.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Air Bawah Tanah"