Layanan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi

No. SK: 521/529/KEP/DKPTPH/2021

  1. Petani memiliki lahan tidak lebih dari 2 Ha.
  2. Petani tergabung di dalam kelompok tani.
  3. Petani dan kelompok tani tersebut telah terdaftar di SIMLUHTAN.
  4. Telah dimasukkan ke dalam sistem E-RDKK/ mempunyai E-RDKK.
  5. Print out E-RDKK telah diketahui oleh Dinas Kabupaten.

  1. POKTAN/GAPOKTAN menyusun RDK/RDKK sebagai perencanaan kelompok untuk mendapatkan pupuk dan pestisida bersubsidi yang didampingi oleh petugas penyuluh disetiap desa.
  2. RDK/RDKK yang disusun disampaikan ke dinas DKPTPH.
  3. DKPTPH melengkapi dan menyampaikan ke dinas pertanian provinsi.
  4. Setelah dilakukan penginputan data RDK/RDKK ke sistem E-RDKK.
  5. DATA E-RDKK di print out dan ditanda tangani oleh gapoktan yang disahkan oleh petugas PPL dan diketahui oleh kabid Prasarana dan sarana DKPTPH.
  6. DATA E-RDKK yang sudah selesaikan menjadi dokumen untuk melakukan penebusan pupuk dan pestisida.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pupuk dan pestisida tanaman pangan bersubsidi

  1. Melalui email : dkptph.oki@gmail.com
  2. Melalui surat ditujukan ke sekretariat dengan alamat Jalan Kantor Pos No. 21 Kayuagung Kelurahan Cinta Raja, 30614

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi"