Pelayanan Kartu Anggota Perpustakaan

No. SK: 067/55/KEP/DKP-OKI/2021

  1. Kartu Anggota Baru untuk Pelajar dan Mahasiswa: FC KTP Orang tua, Pas Foto Ukuran 3x4 2 lembar, Form Pendaftaran Anggota yang ditanda tangani + Cap Kepala Sekolah, Surat Pengantar sebagai Pelajar disekolah yang bersangkutan
  2. Kartu Anggota untuk PNS: FC KTP/ SIM/ Kartu Pegawai, Pas Foto Ukuran 3x4 2 lembar, Form Pendaftaran Anggota yang ditanda tangani + Cap Kepala Instansi
  3. Kartu Anggota Baru untuk Umum: FC KTP/ SIM, Pas Foto Ukuran 3x4 2 lembar, Form Pendaftaran Anggota yang ditanda tangani + Cap Kepala Desa
  4. Penerbitan Kartu Anggota Karena Hilang/ Rusak: FC KTP/ SIM/ Kartu Pelajar/ Kartu Anggota Lama, Surat Kehilangan Kartu untuk Validasi Data
  5. Perpanjangan Keanggotaan: Kartu Anggota lama, Formulir Data Anggota

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran kemudian di legalisir kepala desa/ kepala instansi/ kepala sekolah
  2. Pemohon membawa FC KTP atau kartu Osis, beserta foto 2 lembar
  3. Petugas Layanan Mengecek kelengkapan persyaratan dan mengecek status pada sistem sudah terdaftar sebagai anggota atau belum
  4. Jika semua oke, petugas memberikan paraf Validasi untuk proses selanjutnya
  5. Petugas mencatat data di buku induk anggota dan mencatat nomor keanggotaan pada form keanggotaan
  6. Operator mengentri data pemohon ke komputer untuk mencetak kartu anggota
  7. Pemohon mengambil kartu dan petugas akan memvalidasi Nomor HP Pemohon, jika nomor HP aktif dan cocok, pemohon menandatangani buku penyerahan kartu anggota

jam layanan: Senin-Jumat Pukul 08.00 s.d 16.00

Tidak dipungut biaya

Kartu Anggota Perpustakaan dicetak dengan kertas PVC 0,5 mm



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Anggota Perpustakaan"