Pelayanan Rekomendasi Perizinan Pada Bidang Perdagangan Dalam Negeri

No. SK: 510/01.a/KPTS/DISDAG-02/2022

  1. Surat Resmi permohonan kepada Dinas Perdagangan Kab. OKI
  2. Fotocopy KTP Pendiri Usaha
  3. Fotocopy NPWP
  4. Surat Akta Notaris yang bersangkutan
  5. Surat Persetujuan Lingkungan dari Pemerintah setempat
  6. Surat Rekomendasi dari Camat setempat
  7. Surat Keterangan Lurah/Desa
  8. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Bersedia menampung Produk Lokal

  1. 1. Surat Permohonan Pelaku Usaha Toko Modern diberikan ke Kasi yang bersangkutan yang selanjutnya mengagendakan serta melaporkan Ke Kabid.
  2. 2. Surat Permohonan Pelaku Usaha Toko Modern akan dipelajari dan diberikan kepada Sekretaris Dinas Perdagangan
  3. 3. Jika Surat Permohonan Memenuhi syarat, di ajukan Ke Kepala Dinas Perdagangan
  4. 4. Jika sudah sesuai dengan persyaratan, Kabid mengeluarkan surat Rekomendasi
  5. 5. Surat Rekomendasi di naikkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani

2( Dua hari )  sejak Surat Permohonan

Kepada Dinas Perdagangan Bidang

Perdagangan Dalam Negeri masuk

Tidak dipungut biaya

1. Rekomendasi untuk membuat Izin ke DPMPTSP Kabupaten OKI. 2. Draft Rekomendasi dari Dinas Perdagangan

    1.  Melalui Email :

Pdnokee1981@gmail.com

2. Melalui Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan u.p. Bagian Perdagangan Dalam Negeri Kab. OKI dengan alamat Jl. Letnan Darna Jambi Kel. Sukadana, Kota Kayuagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Perizinan Pada Bidang Perdagangan Dalam Negeri"