Pelayanan Usul Pensiun

No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021

  1. Sehat Jasmani dan rohani
  2. Membawa surat/nota dinas keperluan
  3. Berpakaian rapi dan sopan

  1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Membuat Rekomendasi Kepada Staf Kepegawaian Menginventarisir ASN yang akan masuk masa pensiun.
  2. Staf Kepegawaian Melakukan inventarisir ASN yang memasuki masa pensiun, Melengkapi berkas usulan pensiun ASN dan mengajukan surat pengantar pengajuan-pensiun beserta syarat-syaratnya kepada kasubbag umum kepegawaian untuk di lakukan pemeriksaan dan di paraf serta meneruskan ke sekretaris Badan untuk diteliti lebih lanjut.
  3. Sekretaris Badan meneliti surat pengantar pengajuan pensiun beserta syarat-syaratnya dan di paraf untuk ditandatangani oleh kepala Badan.
  4. Kepala Badan menandatangi surat pengantar usul pensiun dan menyerahkan ke pengelola surat untuk diberi nomor dan dicap dan mengarsipkan surat pengantar pengajuan usul pensiun yang ada parafnya.
  5. Surat Pengantar pengajuan Usul Pensiun yang telah ditanda tangani oleh Kepala Badan serta diberi cap dikirim ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk di proses lanjut.

300 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pengajuan usul pensiun dan kelengkapannya

Email           : bpkad.oki.kag@gmail.com

Handphone  : 0811 7310 045

WA               : 0811 7310 045

Telegram      : 0811 7310 045

Petugas dan melalui Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usul Pensiun"