Fasilitas Pelayanan Pengelolaan Lahan dan Air

No. SK: 521/529/KEP/DKPTPH/2021

  1. POKTAN/GAPOKTAN sudah terdaftar di SIMLUHTAN

  1. POKTAN/GAPOKTAN mengajukan proposal ke Bupati dan atau ke dinas ketahanan pangan tanaman pangan dan hortikultura.
  2. Dinas melakukan verifikasi sesuai dengan pedoman umum kegiatan untuk kegiatan APBN untuk APBD dinas melakukan verifikasi setelah mendapat disposisi dari Bupati.
  3. Dinas membuat SK CP/CL yang ditanda tangani oleh PPK untuk kegiatan APBN untuk APBD setelah dinas melakukan verifikasi tim verifikasi mengajukan persetujuan penganggaran kepada Bupati.
  4. Dilakukan survei investigasi design (SID) oleh pihak ketiga/terkait teknis
  5. SK Penetapan penerima manfaat bantuan pemerintah.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Konstruksi tata kelola lahan dan air (saluran, tanggul/pintu irigasi, jembatan, jalan usaha dll)

  1. Melalui email : dkptph.oki@gmail.com
  2. Melalui surat ditujukan ke sekretariat dengan alamat Jalan Kantor Pos No. 21 Kayuagung Kelurahan Cinta Raja, 30614

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Pelayanan Pengelolaan Lahan dan Air"