Standar Pelayanan Rekomendasi Pencairan Dana Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Stimulan Kelembagaan Desa

  1. Surat PengantarDesa
  2. Surat Pengantar dari pihak Kecamatan
  3. Rincian penggunaan dana Perangkat Desa, BPD dan Kelembagaan Desa
  4. Surat Keputusan (SK) Kades, Perangkat Desa, BPD dan Kelembagaan Desa yang dilegalisir oleh pihak kecamatan
  5. Laporan Kinerja Bulanan
  6. Rincian penggunaan dana satu tahun Anggaran
  7. Surat Pernyataan dari Kepala Desa dan Kaur Perencanaan & Keuangan tentang pengajuan dana dan kebenaran Dokumen Pengajuan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan kekantor D.PMD
  2. Dilayani dan diverifikasi Seksi oleh petugas D.PMD
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Sub Koordinator Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemdes
  4. Diparaf oleh Kepala Bidang Pemdes
  5. Diparaf oleh Sekdin D.PMD
  6. Ditandatangani/direkomendasikan oleh Kepala D.PMD
  7. Berkas diberikan kepada pemohon

11 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencairan Dana Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Stimulan Kelembagaan Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pencairan Dana Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Stimulan Kelembagaan Desa"