Penerbitan Surat Izin Penelitian

No. SK: 285/KEP/Ban.KBP/2021

  1. Surat Pengantar dari Universitas/Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Fotocopy KTP yang Bersangkutan
  3. Fotocopy Kartu Mahasiswa
  4. Proposal Penelitian

  1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Izin Penelitian
  2. Pelaksana Menerima dan Mencatat Surat dan Memberikan Lembar Disposisi Kepada Kepala Badan
  3. Kepala Badan Memberikan Disposisi Kepada Kabid yang Membidanginya
  4. Kabid Memerintahkan Kepada Kasubbid yang Membidanginya
  5. Kasubbid Memverifikasi Kelengkapan Berkas dan Mengkonsep Surat Izin Penelitian
  6. Kepala Bidang Menerima, Menelaah dan Menanda Tangani STL dan Memberi Arahan
  7. Kasubbid Memberi Petunjuk untuk Menggandakan, Mengarsipkan, dan Menyerahkan STL Kepada Pemohon
  8. Pemohon Melaporkan Hasil Penelitian Survey / Riset

Jika Persyaratannya Lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Penelitian

Melalui Surat Yang Ditujukan Kepada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Up. Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Jln. Simpang Kijang No. 40 Desa Celikah Kode Pos 30611.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Penelitian"