Pelayanan Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Pra Panen

No. SK: 521/529/KEP/DKPTPH/2021

  1. POKTAN/GAPOKTAN/UPJA sudah terdaftar di SIMLUHTAN

  1. GAPOKTAN/POKTAN/UPJA mengajukan proposal permohonan bantuan alat mesin pertanian pasca panen ke Bupati tembusan disampaikan ke dinas untuk kegiatan APBD sedangkan kegiatan APBN pengajuan proposal langsung ke dinas.
  2. Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura menerima disposisi proposal dari Bupati untuk dilakukan verifikasi proposal untuk kegiatan APBD sedangkan kegiatan APBN dinas melakukan verifikasi sesuai dengan pedoman umum kegiatan.
  3. DKPTPH melakukan verifikasi proposal.
  4. DKPTPH mengajukan persetujuan penganggaran pemberian bantuan bibit dan benih ke Bupati untuk kegiatan APBD sedangkan kegiatan APBN dinas membuat SK CP/CL yang ditanda tangani oleh PPK.
  5. Persetujuan keluar, kemudian dianggarkan oleh DKPTPH.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Alat mesin pertanian pra panen

Melalui email : dkptph.oki@gmail.comMelalui surat ditujukan ke sekretariat dengan alamat Jalan Kantor Pos No. 21 Kayuagung Kelurahan Cinta Raja, 30614

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Pra Panen"