Pemeriksaan Kesehatan

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Surat Pengantar (Bila Ada)

  1. Pasien membayar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum di Kasir
  2. Pasien menunggu didepan Ruang Pemeriksaan Umum
  3. Apakah Fast Track ?
  4. Jika Iya, Rujukan Internal menuju Ruang Pemeriksaan Umum
  5. Jika Tidak, maka Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  6. Pasien mendapatkan Pemeriksaan
  7. Apakah perlu Laboratorium ?
  8. Jika Iya, maka membayar dikasir
  9. Diperiksa pada Ruang Laboratorium
  10. Diagnosis ditegakan
  11. Apakah perlu konsultasi Doker ?
  12. Jika Iya, maka konsultasi Dokter
  13. Apakah perlu Rujukan ?
  14. Jika Iya, Rujuk Internal/ Eksternal
  15. Jika Tidak, maka Pasien menerima Surat Keterangan Dokter
  16. Apakah perlu obat ?
  17. Jika Iya, Pasien Lansia : Pasien menerima obat yang diantarkan oleh Petugas Ruang Farmasi. Pasien Umum : Pasien mengambil obat di Ruang Farmasi
  18. Pasien selesai

10 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan (Surat Keterangan Sehat dan Kesehatan Haji)

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0821 1980 5500
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.uptdpuskesmascipari.wordpress.com
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store