Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Surat Pengantar / Rujukan Internal (Bila Ada)

  1. Pasien mendaftar menuju pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
  2. Apakah Fast Track ?
  3. Jika Iya, maka Rujukan Internal Ruang Pemeriksaan Umum
  4. Jika Tidak, maka Pasien dipanggil sesuaii nomor antrian
  5. Pasien mendapatkan pemeriksaan
  6. Apakah perlu Laboratorium ?
  7. Jika Iya, Apakah permintaan sendiri/ umum ?
  8. Jika Iya, maka Pasien membayar dikasir
  9. diperiksa pada Ruang Laboratorium
  10. Diagnosis ditegakan
  11. Apakah perlu tindakan ?
  12. Jika Iya, Apakah Pasien KIS/ ASKES/ JAMKESMAS ?
  13. Jika Tidak, maka membayar dikasir
  14. Mendapatkan tindakan
  15. Apakah perlu Rujukan ?
  16. Jika Iya, Rujuk Internal/ Eksternal
  17. Jika Tidak, Apakah perlu obat ?
  18. Jika Iya, Pasien Lansia : Pasien menerima obat yang diantarkan oleh Petugas Ruang Farmasi. Pasien Umum : Pasien mengambil obat di Ruang Farmasi
  19. Pasien selesai

Tanpa Komplikasi : 15 Menit

Dengan Komplikasi :  30 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0821 1980 5500
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.uptdpuskesmascipari.wordpress.com
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store