Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu / Audit Investigasi

No. SK: 31/KEP/ITKAB/2022

  1. Identitas pelapor yang jelas
  2. Materi pengaduan jelas / spesifik
  3. Dilengkapi dengan bukti-bukti (data atau foto)

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Bupati atau langsung ke Inspektorat
  2. Penerbitan Surat Tugas - Sekretaris bersama Inspektur Pembantu Wilayah merencanakan dan menentukan tim/pegawai yang akan ditugaskan. - Setelah tim ditentukan, Inspektur memberikan arahan berdasarkan telaahan pengaduan dan hasil audit reguler terhadap hal-hal yang perlu dijadikan perhatian dalam pelaksanaan audit investigasi kepada tim audit - Ketua Tim membuat konsep surat tugas dan berkas penugasan lainnya serta program Kerja Audit Investigasi (PKA) sesuai dengan pedoman yang berlaku - Konsep surat tugas beserta berkas penugasan diserahkan kepada Sub Bagian Administrasi dan Umum untuk keperluan pengendalian. Kasubbag Administrasi dan Umum memverifikasi berkas penugasan dan konsep surat tugas berdasarkan data pada Sub Bagian Administrasi dan Umum selanjutnya Kasubbag Administrasi dan Umum membuat : 1. Nota Dinas untuk Pelaksanaan Reviu kepada Sekretaris Daerah dengan lampiran Surat Tugas (ST) yang belum bernomor untuk ditanda tangani dan PKA 2. Nota Dinas permintaan anggaran atas pelaksanaan reviu dengan rincian biaya sebagai lampiran - Sementara menunggu proses penandatanganan surat tugas, Sekretaris, Irban beserta tim terkait melakukan pembicaraan mengenai lingkup dan strategi audit yang akan dilaksanakan. Selain itu, tim mempelajari peraturan/pedoman terkait dengan kegiatan yang akan diaudit. - Sekretaris Daerah menandatangani surat tugas - Sekretaris Daerah menyampaikan surat tugas kepada Inspektorat - Kasubbag Umum dan Kepegawaian memberi nomor surat tugas, mengadministrasikan dan mendistribusikan surat tugas.
  3. Pengajuan Anggaran - Nota Dinas permintaan anggaran atas pelaksanaan reviu dengan rincian biaya sebagai lampiran diajukan sekeretaris - Sekretaris menelaah permintaan anggaran apakah telah sesuai dengan ketentuan. Apakah telah sesuai Sekretaris memberikan persetujuan dan mengajukan kepada PPK/PPTK/Bendahara - Bendahara melakukan pembayaran atas anggaran yang telah disetujui dan mengadministrasikan. - Pengadministrasian dokumen oleh Kasubbag Administrasi dan Umum.
  4. Pelaksanaan Audit Investigatif, meliputi kegiatan : 1. Pembicaraan Pendahuluan dengan Auditan - Tim menghubungi Pimpinan Auditan untuk mengadakan pembicaraan pendahuluan dengan maksdud : a. Menjelaskan tujuan audit investigatif yang akan dilaksanakan b. Mendapatkan tujuan audit investigatif yang akan dilaksanakan c. Menciptakan suasana yang dapat menunjang kelancaran pelaksanaan audit, terutama untuk memperolah dukungan dari pimpinan auditan d. Menjelaskan jangka waktu menurut surat tugas dan apabilan diperkiraan terlampaui, maka tim segera mengusulkan perpanjangan surat tugas. 2. Pengumpulan dan Evaluasi bukti sesuai dengan Program Kerja Audit dan Pedoman Audit Investigatif serta peraturan yang berlaku. 3. Segera setelah pekerjaan lapangan selesai, Ketua Tim dibantu Anggota Tim menyusun resume Hasil Audit Investigatif. 4. Expose intern di lingkungan Inspektorat, berdasarkan resume Hasil Audit Investigatif, berdasarkan Kertas Kerja Audit. 5. Pembicaraan Akhir dengan Auditan Pada akhir pelaksanaan audit harus dilaksanakan pembicaraan akhir audit oleh Inspektur atau pejabat yang ditunjuk dengan pejabat instansi auditan yang berwenang untuk melaksanakan tindak lanjut terhadap kasus tersebut. 6. Hasil pembicaraan akhir dengan auditan harus dituangkan dalam risalah Pembicaraan Akhir Audit Investigatif yang berisi antara lain kesanggupan pihak auditan untuk melaksanakan tindak lanjut. Risalah pembicaraan akhir audit investigatif harus mendapat persetujuan dari Inspektur. 7. Konsultasi dengan BPKP dalam kasus berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK), apabila berdasarkan hasil expose intern telah diyakini indikasi kuat terpenuhinya unsur TPK, tanpa menunggu diterbitkan laporan. Inspektur melaporkan kepada Bupati. Bupati membuat nota dinas kepada Inspektur untuk berkonsultasi ke BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Audit Investigasi yang berindikasi TPK. Hasil konsultasi dilaporkan Inspektur kepada Bupati. Bupati memberikan disposisi untuk pelaksanaan tindak lanjut.
  5. Pelaporan Hasil Audit Investigatif - Segera setelah Expose Intern selesai, Ketua Tim dibantu Anggota Tim menyusun konsep Laporan Hasil Audit Investigatif, dilampirkan TP III berdasarkan Kertas Kerja Audit, Konsep Laporan Penugasan, TP III, dan KKA diserahkan kepada Sekretaris/Irban. - Sekretaris/Irban melakukan reviu Konsep Laporan Hasil Penugasan dan TP III. - Inspektur melakukan reviu konsep laporan hasil penugasan dan TP III.
  6. Tim memperbaiki konsep Laporan Hasil Audit berdasarkan reviu Inspektur dan membuat Laporan Hasil Audit.
  7. Sekretaris/Irban meneliti apakah sudah sesuai dengan konsep laporan.. Inspektur menandatangani Laporan Hasil Audit Investigasi.
  8. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memberi nomor Laporan Hasil Audit dan menyerahkan ke Inspektur.
  9. Inspektur menyampaikan Laporan Hasil Audit kepada Bupati. Bupati memberikan disposisi tindak lanjut Hasil Audit Investigasi kepada Inspektur.
  10. Inspektur mendisposisi kepada Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan untuk pelaksanaan tindak lanjut dan pengarsipan.

3 s.d 7 hari kerja jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Klarifikasi / Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

  1. Datang langsung ke kantor Inspektorat Jln. Letnan Dharna Jambi Kelurahan Sukadana
  2. Kontak Telepon (0712) 321098
  3. Email : http://inspektorat.kaboki.go.id/
  4. Kontak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu / Audit Investigasi"