Layanan Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan

No. SK: 521/529/KEP/DKPTPH/2021

  1. POKTAN/GAPOKTAN sudah terdaftar di SIMLUHTAN

  1. GAPOKTAN/ POKTAN mengajukan proposal permohonan bantuan pupuk dan pestisida ke Bupati tembusan disampaikan ke dinas untuk kegiatan APBD sedangkan kegiatan APBN pengajuan proposal langsung ke dinas.
  2. Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura menerima disposisi proposal dari Bupati untuk dilakukan verifikasi proposal untuk kegiatan APBD sedangkan kegiatan APBN dinas melakukan verifikasi sesuai dengan pedoman umum kegiatan.
  3. DKPTPH melakukan verifikasi proposal.
  4. DKPTPH mengajukan persetujuan penganggaran pemberian bantuan pupuk dan pestisida ke Bupati untuk kegiatan APBD sedangkan kegiatan APBN dinas membuat SK CP/CL yang ditanda tangani oleh PPK.
  5. Persetujuan keluar, kemudian dianggarkan oleh DKPTPH.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pupuk dan pestisida tanaman pangan

  1. Melalui email : dkptph.oki@gmail.com
  2. Melalui surat ditujukan ke sekretariat dengan alamat Jalan Kantor Pos No. 21 Kayuagung Kelurahan Cinta Raja, 30614
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan"