Kesehatan Ibu dan KB

  1. Nama Tercatat di Daftar Antrian
  2. Surat Pengantar / Rujukan Internal (Bila Ada)

  1. Pasien mendaftar menuju Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB
  2. Apakah Fast Track ?
  3. Jika Iya, Rujukan Internal Ruang Pemeriksaan Umum
  4. Jika Tidak, maka Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  5. Untuk Pasien KB, Pasien mendapatkan Konseling sebelum pemasangan Alat Kontrasepsi
  6. Pasien mendapatkan pemeriksaan
  7. Apakah Pasien perlu Laboratorium ?
  8. Jika Iya, maka Pasien membayar Dikasir
  9. Diperiksa pada Ruang Laboratorium
  10. Diagnosis ditegakan
  11. Apakah perlu konsultasi Dokter ?
  12. Jika Iya, maka konsultasi Dokter
  13. Jika Tidak, Apakah perlu Tindakan ?
  14. Jika Iya, Apakah Pasien KIS/ ASKES/ JAMKESMAS ?
  15. Jika Tidak, maka membayar dikasir
  16. Mendapatkan Tindakan
  17. Apakah perlu Rujukan ?
  18. Jika Iya, Rujuk Internal/ Eksternal
  19. Untuk pemeriksaan KB, Apakah ada kontra indikasi pelayanan Kontrasepsi?
  20. Jika Iya, Rujukan Internal/ Eksternal
  21. Jika Tidak, maka Pasien mengisi Informed Consent
  22. Pasien mendapatkan tindakan pelayanan Kontrasepsi
  23. Apakah perlu obat ?
  24. Jika Iya, maka Pasien mengambil obat di Ruang Farmasi
  25. Pasien selesai

30 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan adalah :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Cipari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD, Rawat Inap, Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi dan Pengaduan
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : (0280) 6226118
  4. SMS HP : 0821 1980 5500
  5. E-mail : uptdcipari@gmail.com
  6. Facebook : Uptd Puskesmas Cipari
  7. Instagram : uptdpuskemascipari
  8. Website : www.uptdpuskesmascipari.wordpress.com
  9. SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store