Pelayanan Pendaftaran usul baru peserta PBI JK APBD (BPJS)

No. SK: 71/KEP/DINSOS/2022

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Foto rumah tampak depan dan belakang
  4. Surat Keterangan tidak mampu dari Kades/Lurah
  5. Rekomendasi dari UGD Rumah Sakit bahwa Pasien pernah dirawat

  1. Pemohon datang membawa persyaratan, mengisi form dan menyampaikan keluhan
  2. Petugas memverifikasi ke database BPJS
  3. Jika belum ada di database BPJS, petugas memverifikasi dan validasi kelayakan pemohon
  4. Bagi pemohon yang dinyatakan layak/ lolos verval, berkasnya lalu diproses mulai tanggal 20 setiap bulannya
  5. Diawal bulan, pertengahan bulan depannya pemohon mengecek ke Dinas Sosial dengan membawa KK dan tanda terima/ melalui kantor BPJS, Faskes/ Mobile JKN

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Diusulkan sebagai peserta PBI JK APBD (BPJS)

1. Kotak Saran

2. Email : dinas.oki@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran usul baru peserta PBI JK APBD (BPJS)"