Penerbitan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) untuk Perseorangan

No. SK: 10/KEP/DISBUNNAK-OKI/2021

  1. Pengajuan Surat Permohonan Permintaan Penyediaan Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS)
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy surat tanah tempat usaha pembibitan
  4. Membuat surat pernyataan
  5. Sket lokasi pembibitan

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada pelaksana
  2. Pelaksana melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan, apabila berkas lengkap maka berkas permohonan diterima dan pemohon akan diberi tanda terima berkas dan apabila berkas tidak lengkap persyaratannya maka permohonan ditolak.
  3. Berkas diserahkan kepada Pelaksana Teknis
  4. Pelaksana Teknis melakukan pemeriksaan berkas, apabila memenuhi persyaratan maka akan dibuatkan rekomendasi hasil pemeriksaan berkas bahwa permohonan dapat diproses, apabila tidak memenuhi persyaratan maka permohonan ditolak
  5. Rekomendasi diproses dan akan ditindaklanjuti/di cetak
  6. Bila rekomendasi ditolak maka Pelaksana Teknis membuat Surat Pemberitahuan penolakan permohonan kepada pemohon dan berkas permohonan dikembalikan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) Untuk Perseorangan

b.     Melalui Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. OKI dengan alamat Jl. Letnan Darna Jambi No. 114 Kelurahan Paku, Kota Kayuagung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) untuk Perseorangan"