Penilaian Usaha Perkebunan

No. SK: 10/KEP/DISBUNNAK-OKI/2021

  1. Legalitas Perusahaan untuk PUP-P dan Legalitas Usaha untuk PUP-O
  2. Manajemen Perusahaan untuk PUP-P
  3. Sistem Penyelesaian Hak Atas Tanah untuk PUP-P dan SisteM Kebun untuk PUP-O
  4. Realisasi Pembangunan Kebun/Unit Pengolahan untuk PUP-P dan Pengolahan Hasil untuk PUP-O
  5. Kepemilikan Sarana Prasarana untuk PUP-P dan Sosial Ekonomi / Lingkungan untuk PUP-O
  6. Sistem Cegah dan Kendali OPT untuk PUP-P dan Ekonomi Wilayah untuk PUP-O
  7. Penerapan Amdal dan/atau UKL/UPL untuk PUP-P dan Lingkungan untuk PUP-O
  8. Penumbuhan dan Pemberdayaan Masyarakat/Koperasi Setempat untuk PUP-P dan Laporan untuk PUP-O
  9. Laporan untuk PUP-P

  1. Menerima Permohonan Penilaian Usaha Perkebunan dari Perusahaan Pemohon Yang Telah Terintegrasi
  2. Kepala Bidang Memberikan Tugas Kepada Kasi dan Staf Untuk Menyiapkan Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan
  3. Menyusun Jadwal Penilaian Usaha Perkebunan
  4. Melakukan Penilaian Usaha Perkebunan
  5. Mengumpulkan, Menganalisa dan Mengolah Data Hasil Penilaian
  6. Penyusunan Laporan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Setelah Mendapat Persetujuan Kepala Dinas
  7. Menyampaikan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Ke Perusahaan
  8. Mendokumentasikan Laporan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Pada Seksi Perlindungan Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Kegiatan

  • Menerima Permohonan Penilaian Usaha Perkebunan Dari Perusahaan Pemohon Yang Telah Tereintegrasi 10 menit
  • Kepala Bidang Memberikan Tugas Kepada Kasi dan Staf Untuk Menyiapkan Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Usaha Perkebunan 30 menit
  • Menyusun Jadwal Penilaian Usaha Perkebunan 15 menit
  • Melakukan Penilaian Usaha Perkebunan 2-3 hari
  • Mengumpulkan, Menganalisa, dan Mengolah Data Hasil Penilaian 3 hari
  • Penyusunan Laporan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Setelah Mendapat Persetujuan Kepala Dinas 3 hari
  • Menyampaikan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Ke Perusahaan 1 hari
  • Mendokumentasikan Laporan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Pada Seksi Perlindungan Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban kegiatan 1 hari

Tidak dipungut biaya

Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan dan Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Operasional

Melalui Email : disbunnakoki@gmail.com

Melalui Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. OKI dengan alamat Jl. Letnan Darna Jambi No. 114 Kelurahan Paku, Kota Kayuagung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Usaha Perkebunan"