Penerbitan Izin Usaha Peternakan

No. SK: 10/KEP/DISBUNNAK-OKI/2021

  1. Surat Permintaan Rekomendasi Izin Usaha Peternakan dari DMPTSP
  2. Data (nama perusahaan, pemilik, alamat usaha, luas tanah dan bangunan, jarak tempat usaha dengan pemukiman terdekat, kemitraan usaha, tujuan pemasaran)
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy NPWP Pemohon
  5. Nomor Induk Berusaha
  6. Izin Lokasi
  7. Site Plan Tempat Usaha
  8. Gambar Konstruksi Kandang / Tempat Usaha
  9. Berita Acara Sosialisasi dan Daftar Hadir Sosialisasi Kepada Masyarakat

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DMPTSP membawa persyaratan permohonan Rekomendasi Izin Usaha Peternakan
  2. DMPTSP menerima permohonan Surat Rekomendasi Izin Usaha Peternakan dan mengecek kelengkapannya serta menyerahkan hasilnya ke DISBUNNAK OKI
  3. DISBUNNAK menerima permohonan Rekomendasi Izin Usaha Peternakan dari DMPTSP untuk diagendakan dan disertakan lembar disposisi untuk diteruskan ke Sekdin
  4. Sekdin menerima permohonan surat rekomendasi izin usaha peternakan dari pengadministrasi umum yang telah disertai lembar disposisi untuk didisposisikan ke Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas menerima permohonan Surat Rekomendasi Izin Usaha Peternakan dari sekdin yang telah disertai lembar disposisi untuk didisposisikan ke Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  6. Kepala Bidang PKH menerima permohonan Surat Rekomendasi Izin Usaha Peternakan dari Kepala Dinas untuk didisposisikan ke Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi Ternak
  7. Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi Ternak mengundang tim untuk observasi ke lapangan
  8. Tim melakukan pemeriksaan lapangan calon lokasi usaha untuk menghasilkan dokumen hasil observasi lapangan
  9. Tim melakukan rapat untuk memutuskan layak atau tidaknya pemberian Surat Rekomendasi Izin Usaha Peternakan apabila tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan ke pemohon melalui DPMPTS. Apabila memenuhi syarat maka akan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  10. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi Surat Rekomendasi Izin Usaha Peternakan untuk diteruskan kepada Pemohon melalui DPMPTSP
  11. DPMPTSP menyerahkan rekomendasi Surat Rekomendasi Izin Usaha Peternakan kepada pemohon melalui DPMPTSP
  12. Pemohon menerima Rekomendasi Izin Usaha Peternakan

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Peternakan

Melalui Email : disbunnakoki@gmail.com

Melalui Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. OKI dengan alamat Jl. Letnan Darna Jambi No. 114 Kelurahan Paku, Kota Kayuagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Peternakan"